HKBP BOGOR
Distrik XXVIII Depok-Bogor-Sukabumi-Kalimantan Barat (Deboskab)
SEKSI KEMASYARAKATAN
Seksi Kemasyarakatan adalah unit pelayan yang dibentuk oleh jemaat untuk memelihara, memikirkan dan membina hubungan dengan masyarakat dan pemerintah
​
TUGAS:
-
Merencanakan dan melaksanakan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagai pengejawantahan dari visi dan prinsip HKBP.
-
Memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan di berbagai kehidupan, serta merencanakan dan menentukan sikap HKBP berkenaan dengan perkembangan-perkembangan zaman.
-
Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup
-
Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dari lingkungan hidup yang diperlukan untuk pelayanan tersebut.
-
Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
​
PENGURUS DAN ANGGOTA
-
Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota Seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
-
Rapat Seksi memilih Ketua dan Sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.
-
Seksi membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan kebutuhan dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui Ketua Panitia bertanggungjawab kepada Rapat Seksi.
-
Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
​
PERIODE:
Periodenya dua tahun.
​
Seksi Kemasyarakatan
​
Koordinator : St. P. Pakpahan
Ketua : St. Erwin Marpaung
Anggota :
Rivelino Siregar
Elsa br Manurung
​