top of page

SEKSI KEMASYARAKATAN

Seksi Kemasyarakatan adalah unit pelayan yang dibentuk oleh jemaat untuk memelihara, memikirkan dan membina hubungan dengan masyarakat dan pemerintah

​

TUGAS:

  1. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagai pengejawantahan dari visi dan prinsip HKBP.

  2. Memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan di berbagai kehidupan, serta merencanakan dan menentukan sikap HKBP berkenaan dengan perkembangan-perkembangan zaman.

  3. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup

  4. Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dari lingkungan hidup yang diperlukan untuk pelayanan tersebut.

  5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

​

PENGURUS DAN ANGGOTA

  1. Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota Seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.

  2. Rapat Seksi memilih Ketua dan Sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.

  3. Seksi membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan kebutuhan dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui Ketua Panitia bertanggungjawab kepada Rapat Seksi.

  4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, sekurang-kurangnya enam bulan sekali.

​

PERIODE:

Periodenya dua tahun.

​

Seksi Kemasyarakatan

​

Koordinator : St. P. Pakpahan           
Ketua             : St. Erwin Marpaung  
Anggota        : 

Rivelino Siregar                               

Elsa br Manurung                     

​

Seksi Kemasyarakatan.jpg
bottom of page