top of page

PARARTAON

 

MAJELIS PARARTAON PERBENDAHARAAN

 

Pengertian 

Majelis Parartaon Perbendaharaan ialah beberapa orang pelayan tahbisan membantu Pimpinan Jemaat untuk mengelola harta dan administrasi Jemaat. 

​

Tugas

  • Menyusun Prakonsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat, berdasarkan usulan Dewan dan Seksi, untuk diajukan kepada Rapat Majelis Jemaat menjadi konsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat, selanjutnya dibawakan kepada Rapat Jemaat untuk ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat. 

  • Membuat dan membaharui Laporan daftar Inventaris Jemaat berdasar. kan jenis barang, lokasi penempatan, dan pengguna, serta tahun pembeliannya, serta melaporkannya kepada Rapat Majelis Jemaat sedikit. dikitnya satu kali dalam enam bulan, 

  • Menjaga dan memelihara seluruh harta jemaat. : 

  • Mendokumentasikan seluruh surat-surat berharga Jemaat dan melaporkannya kepada Rapat Pelayan Tahbisan sekurang kurangnya satu kali dalam setahun. 

  • Memeriksa laporan keuangan mingguan dan bulanan Bendahara sebelum diserahkan kepada Badan Audit Jemaat, 

  • Mengadakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Jemaat. 

  • Menyetujui pengeluaran uang sesuai dengan anggarannya

  • Menyimpan surat-surat berharga Gereja (sertifikat tanah, rumah, IMB, Deposito dll) di safety box Bank

​

Anggota

A. Tiga orang dari antara penatua yang dipilih oleh Rapat Pelayan Tahbisan 

B. Sekretaris Jemaat

C. Bendahara Jemaat. 

​

​

​

Sekretaris Huria

Pengertian

Sekretaris Huria/Jemaat adalah seorang Sintua yang dipilih oleh Rapat Majelis Jemaat, atau seorang pelayan tahbisan penuh waktu yang menerima SK Ephorus melayani di jemaat induk, untuk mengerjakan tugas tugas kesekretariatan dan urusan gereja dan kantor.

Tugas

  1. Bertanggungjawab kepada Pendeta Jemaat.

  2. Melaksanakan administrasi jemaat yang rapih dan baik sebagaimana diatur oleh Majelis Pusat HKBP yaitu:

    • Buku Besar

    • Buku Anggota lahir

    • Buku Anggota babtis

    • Buku Anggota Sidi

    • Buku Anggota akad nikah

    • Buku Anggota baru

    • Buku Anggota pindah

    • Buku Anggota kena Hukum Penggembalaan

    • Buku Anggota meninggal dunia

    • Buku Warta Jemaat.

  3. Mempersiapkan konsep surat-menyurat, mencatat dan menyimpan surat masuk serta mencatat dan menyimpan salinan surat keluar, petikan Surat Keputusan.

  4. Mempersiapkan bahan-bahan dan alat-alat yang diperlukan Rapat Majelis dan Rapat Jemaat.

  5. Mengkoordinir pelaksanaan tugas pegawai gereja (tata usaha, kebersihan, dapur, keamanan, kurir dll).

  6. Membuat konsep warta jemaat dan menggandakannya setelah disetujui oleh pendeta jemaat atau ditunjuk untuk melakukan tugas tersebut.

  7. Memelihara dan membaharui basis data (database) jemaat secara berkala.

​

​

​

Bendahara Huria

Tugas

  1. Bertanggung jawab kepada pendeta jemaat.

  2. Memikirkan usaha-usaha mendatangkan dan menghimpun dana untuk jemaat.

  3. Menyimpan uang jemaat di bank tertentu yang ditetapkan melalui Rapat Jemaat.

  4. Menyimpan uang dalam jumlah terbatas, sesuai dengan keputusan Rapat Majelis Jemaat, di brankas di Kantor Gereja sebagai kas kecil.

  5. Mengeluarkan uang sesuai dengan program yang sudah ditetapkan oleh Rapat Jemaat dengan sepengetahuan Pendeta Jemaat dan setelah diverifikasi oleh Ketua Departemen Penatalayanan atau yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi tersebut.

  6. Membayarkan gaji pejabat gerejawi purna waktu, honor-honor atau biaya-biaya transportasi pelayan sesuai dengan ketentuan yang ada dan pada waktu yang ditetapkan.

  7. Membuat laporan keuangan (penerimaan dan pengeluaran) uang secara tertulis dan rinci setiap minggu dalam Warta Jemaat.

  8. Membuat laporan keuangan secara tertulis dan rinci setiap bulan kepada Majelis Jemaat untuk dimasukkan ke dalam warta jemaat. Laporan telah diperiksa dan disetujui dan disahkan oleh BPK.

  9. Membuat laporan keuangan secara tertulis dan rinci setiap akhir tahun kepada Majelis Jemaat untuk dimasukkan ke dalam warta jemaat. Laporan keuangan tahunan telah diperiksa dan disetujui serta disahkan oleh BPK.

  10. Membuat laporan keuangan secara tertulis dan rinci setiap akhir periode kepada Majelis Jemaat untuk diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jemaat. Laporan keuangan akhir periode yang telah diperiksa oleh BPK dibawa ke dalam Rapat Jemaat untuk disahkan.

  11. Menyimpan surat-surat berharga di bank.

  12. Menandatangani cek bersama-sama dengan pendeta Jemaat dan atau Ketua Majelis Penata layanan.    

​

PARHALADO PARARTAON

St. M.T.Silaen.jpg

St. M.T. Silaen

(Sektor Pilipi)

Ketua / Anggota

St. H.P.Pasaribu.jpg

St. H.P.Pasaribu

(Sektor Pniel)

Sekretaris Huria 

St. S.Nainggolan.jpg

St. S. Nainggolan

(Sektor Karmel)

Anggota

IMG_20220327_065058e.jpg

St. D.M.P. Manik

(Sektor Yudea) 

Bendahara Huria 

St. T.br.Sinaga.jpg

St. T. br. Sinaga

(Sektor Yerusalem)

Anggota

SEKRETARIAT

DSC_9392 LR EDIT.jpg

Monita br Sitorus

Senior Admin

DSC_9424 LR EDIT e.jpg

Yudi

Koster

DSC_9400 LR EDITe.jpg

Novi br Marbun

Administrasi

DSC_9446 LR EDIT e.jpg

Wahyu

Koster

DSC_9393 LR EDITe.jpg

D. Sianturi 

Information Technology

DSC_9421 LR EDIT e.jpg

Mamang Herman

Juru Parkir

bottom of page