top of page

SEKSI MUSIK 

 


Pengertian
Seksi Musik adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayani kegiatan vokalia dan instrumentalia di jemaat. 


Tugas

  1. Memberikan bimbingan dalam hal kegiatan vokalia dan instrumentalia di jemaat, untuk memberitakan Firman Allah. 

  2. Menyediakan keperluan-keperluan yang berhubungan dengan kegiatan vokalia dan instrumentalia. 

  3. Meningkatkan kelompok-kelompok paduan suara dan kelompok kelompok pemusik. 

  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Marturia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.


Pengurus dan Anggota 

  1. Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat. 

  2. Rapat Seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. 

  3. Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi. 

  4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi sekurangkurangnya enam bulan sekali. 

 


Periode
Periodenya dua tahun. 

 

​

Seksi Musik

​

Ketua :  Tesalonika Simanjuntak
Sekretaris :  Helena Simanungkalit
Bendahara :  Ny. Donda Tamba br. Limbong

​

Musical Development 
Pemandu Pujian : 

1. Putra Siburian
2. Ny. Anggi Siagian br. Gultom 

​

Pemain Musik :
1. Ny. Grace Siregar br. Sinaga
2. Ny. St. Evy Manik br. Saragih

​

Humas :
1. Frando Samosir
2. Yanawati Sinaga

​

Asset, Liabilities & Maintenance :
1.  Tulus Simanungkalit 
2. Kevin Simatupang

 

​

Musik 2.jpg
Musik 1.JPG

© 2022 by HKBP Bogor Resort Bogor

bottom of page