

HKBP BOGOR
Distrik XXVIII Depok-Bogor-Sukabumi-Kalimantan Barat (Deboskab)
SEKSI MUSIK
Pengertian
Seksi Musik adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayani kegiatan vokalia dan instrumentalia di jemaat.
Tugas
-
Memberikan bimbingan dalam hal kegiatan vokalia dan instrumentalia di jemaat, untuk memberitakan Firman Allah.
-
Menyediakan keperluan-keperluan yang berhubungan dengan kegiatan vokalia dan instrumentalia.
-
Meningkatkan kelompok-kelompok paduan suara dan kelompok kelompok pemusik.
-
Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Marturia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pengurus dan Anggota
-
Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
-
Rapat Seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
-
Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
-
Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi sekurangkurangnya enam bulan sekali.
Periode
Periodenya dua tahun.
​
Seksi Musik
​
Ketua : Tesalonika Simanjuntak
Sekretaris : Helena Simanungkalit
Bendahara : Ny. Donda Tamba br. Limbong
​
Musical Development
Pemandu Pujian :
1. Putra Siburian
2. Ny. Anggi Siagian br. Gultom
​
Pemain Musik :
1. Ny. Grace Siregar br. Sinaga
2. Ny. St. Evy Manik br. Saragih
​
Humas :
1. Frando Samosir
2. Yanawati Sinaga
​
Asset, Liabilities & Maintenance :
1. Tulus Simanungkalit
2. Kevin Simatupang
​

